Akreditasi Sekolah tidak harus menunggu 5 tahun.

Salam,

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) yang menjadi satu-satunya lembaga evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) telah mengadakan koordinasi dan integrasi tugas BAN-S/M dengan BAN-S/M Provinsi dengan menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas).
Rakornas yang dilaksanakan secara Daring ini mengenalkan paradigma baru sistem dan mekanisme akreditasi sekolah/madrasah. Saat ini BAN-S/M akan mengembangkan Sistem Monitoring yang dapat melakukan deteksi  terhadap perkembangan/perubahan kondisi sekolah selama beberapa tahun terakhir dengan mengambil data dan informasi yang bersumber dari Dapodik, EMIS, Rapor Mutu, Evaluasi Diri Sekolah/Madrasah, hasil penilaian kinerja mutu dari direktorat teknis maupun pelaporan masyarakat. Berdasarkan Sistem Monitoring ini, maka BAN-S/M dapat menetapkan sasaran akreditasi dan otomatis perpanjangan. Reakreditasi ke depan memungkinkan tidak harus dilakukan menunggu 5 tahun tetapi bisa setelah 2 tahun. Untuk lebih lengkapnya silakan simak video pada tautan berikut : https://youtu.be/nYOG0mAnmN0

Semoga bermanfaat.

Komentar

  1. Numpang promo ya gan
    kami dari agen judi terpercaya, 100% tanpa robot, dengan bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% segera di coba keberuntungan agan bersama dengan kami ditunggu ya di dewapk^^^ ;) ;) :*

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Pelajar Pancasila