Akreditasi Sekolah tidak harus menunggu 5 tahun.
Salam,
Badan Akreditasi
Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) yang menjadi satu-satunya lembaga evaluasi
mandiri yang menetapkan kelayakan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar
dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP)
telah mengadakan koordinasi dan integrasi tugas BAN-S/M dengan BAN-S/M Provinsi
dengan menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas).
Rakornas yang
dilaksanakan secara Daring ini mengenalkan paradigma baru sistem dan mekanisme
akreditasi sekolah/madrasah. Saat ini BAN-S/M akan mengembangkan Sistem
Monitoring yang dapat melakukan deteksi terhadap perkembangan/perubahan
kondisi sekolah selama beberapa tahun terakhir dengan mengambil data dan
informasi yang bersumber dari Dapodik, EMIS, Rapor Mutu, Evaluasi Diri Sekolah/Madrasah,
hasil penilaian kinerja mutu dari direktorat teknis maupun pelaporan
masyarakat. Berdasarkan Sistem Monitoring ini, maka BAN-S/M dapat menetapkan
sasaran akreditasi dan otomatis perpanjangan. Reakreditasi ke depan
memungkinkan tidak harus dilakukan menunggu 5 tahun tetapi bisa setelah 2 tahun.
Untuk lebih lengkapnya silakan simak video pada tautan berikut : https://youtu.be/nYOG0mAnmN0
Semoga bermanfaat.
Numpang promo ya gan
BalasHapuskami dari agen judi terpercaya, 100% tanpa robot, dengan bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% segera di coba keberuntungan agan bersama dengan kami ditunggu ya di dewapk^^^ ;) ;) :*