Penyusunan RPP Berdasarkan SE No 14 Tahun 2019

Salam,

Bapak/Ibu guru yang saya banggakan, berikut ini saya bagikan materi tentang Penyusunan RPP Berdasarkan SE No 14 Tahun 2019. Dalam kebijakan baru ini, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen. “Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup,” 
Silakan Bapak/Ibu guru pelajari lebih lanjut guna mengoptimalkan fungsi dari RPP yang Bapak/Ibu buat.
Semoga bermanfaat.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Pelajar Pancasila