Penyusunan RPP Berdasarkan SE No 14 Tahun 2019
Salam,
Bapak/Ibu guru yang saya banggakan, berikut ini saya bagikan materi tentang Penyusunan RPP Berdasarkan SE No 14 Tahun 2019. Dalam kebijakan baru ini, guru secara bebas
dapat memilih, membuat, menggunakan, dan
mengembangkan format RPP. Tiga komponen inti RPP
terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, dan asesmen. “Penulisan RPP dilakukan
dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih
banyak waktu untuk mempersiapkan dan
mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Satu
halaman saja cukup,”
Silakan Bapak/Ibu guru pelajari lebih lanjut guna mengoptimalkan fungsi dari RPP yang Bapak/Ibu buat.
Semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar